Pages

Ujian Kejar Paket Online Solusi Belajar Jarak Jauh

Aplikasi Belajar Online Kejar Paket

Program Kejar Paket A, B, C Online Solusi Belajar Jarak Jauh


Saat pandemi, sekolah Kejar Paket menjadi solusi, ijazah yang akan Anda dapatkan diakui oleh negara dan bisa digunakan melamar pekerjaan.


Di masa pandemi seperti sekarang, banyak orang yang lebih memilih homeschooling atau belajar dari rumah. Namun untuk mendapatkan ijazah non formal, setiap orang harus mengikuti program Kejar Paket yang diadakan oleh PKBM.


Ini menjadi syarat bagi mereka yang ingin mendapatkan ijazah secara legal dan diakui oleh negara. Untuk itulah, program Kejar Paket menjadi solusi terbaik guna mendapatkan ijazah untuk bisa melanjutkan pendidikan ke tahap yang lebih tinggi.


Paket A, B, C Solusi Sekolah Ketika Pandemi


Paket C merupakan program pendidikan informal yang menggantikan sekolah pada umumnya dan ditujukan bagi siswa yang putus sekolah atau yang tidak sempat menikmati pendidikan menengah formal.


Ini terjadi bisa karena kesibukan kerja, pebisnis, atlet, artis muda, pelajar yang tidak bisa konsentrasi pada keramaian sekolah, siswa homeschooling atau siswa yang suka belajar mandiri. Sekarang program Kejar Paket sudah menjadi hal yang lumrah.


Paket C merupakan program optimasi untuk program uji persamaan yang telah diimplementasikan sebelumnya. Dalam Kejar Paket C, siswa yang mengikuti UNPK harus mengikuti kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


Dari segi keabsahan dan landasan hukum, Ijazah Paket C bisa untuk lamaran kerja, melanjutkan pendidikan di PTN atau PTS baik di dalam dan luar negeri, POLRI, PNS, TNI, dan pegawai swasta.


Paket A, di sisi lain, adalah program pendidikan informal sebagai alternatif pendidikan untuk siswa yang putus sekolah, siswa yang tidak sempat menikmati pendidikan dasar formal karena sibuk bekerja, berwirausaha, atau atlet.


Pembelajaran mandiri yang menyenangkan bagi para pelajar muda yang tidak bisa berkonsentrasi pada keramaian sekolah, atau yang sedang populer saat ini, adalah homeschooling atau belajar mandiri.


Ijazah Paket C Juga Bisa Digunakan Untuk Melamar Pekerjaan

 

Bagi TNI, Polri, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai khusus yang membutuhkan syarat ijazah SLTA, maka Anda bisa menggunakan ijazah paket C yang syarat tambahan untuk penyesuaian pekerjaan.


Bagi yang berminat memilih TNI dan POLRI kini bisa menggunakan Ijazah Paket C. Selain itu bagi yang ingin mengikuti seleksi PNS dapat menggunakan Ijazah Paket C. Tentunya hal ini akan menambah kepercayaan diri siswa yang telah lulus dari Paket C.


Paket C telah diakui oleh negara karena mereka telah menyelesaikan pendidikan setara SMA dan telah tertinggal beberapa tahun sehingga tidak perlu malu. Semuanya telah memiliki kesetaraan dan hampir tidak ada lagi perbedaan.


Pada tahun 2006, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan pemberitahuan yang menegaskan bahwa ijazah Kejar Paket C / Paket B / Paket C secara hukum setara dengan ijazah SMA/SMP/SD.


Jaminan Hukum

Nomor pemberitahuan dari Mendikbud: 107/MPN/MS/2006 ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kapolri dan Kepala Staf TNI.


Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada kepala BKN, dan Rektor Universitas / Kepala Sekolah Tinggi / Direktur Politeknik. Isi publikasi menegaskan status hukum Paket C (setara SMA), Paket B (setara SMP) dan Paket A (setara SD),  yang secara hukum setara dengan ijazah sekolah reguler.


Secara khusus, isi utama dari Surat Edaran Mendiknas menegaskan siapa pun yang lulus uji kesetaraan Paket A, Paket B, serta Paket C memiliki kualifikasi yang sama dengan pemegang sertifikat SMA/SMP/SD serta memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.


Kesimpulan


Status kelulusan program pendidikan setara dalam Kejar Paket C memiliki kualifikasi yang sama dengan pendidikan formal untuk memasuki pasar kerja. Semua lembaga harus mematuhi ketentuan undang-undang di atas supaya tidak dianggap melanggar hak asasi manusia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar